Senin, 21 September 2015

Sistem Pemerintahan Daerah



Nama               : Arsandi Arsad
N I M                : S2115019
Jurusan           : Ilmu Pemerintahan
Konsentrasi      : Manajemen Pemerintahan Daerah
Mata Kuliah       : Sistem Pemerintahan Daerah
Dosen               : Kurniawati M. Harifin, S.IP M.Si

“SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH”

A.    Dasar Hukum Mengenai Otonomi Daerah
a)      UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
b)      UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c)      UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
d)     Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI
e)      Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

B.     Wewenang Pemerintah Pusat Dan Daerah
1.      Kewenangan Pemerintah Pusat Mencakup Kewenangan Dalam Bidang
a)      Politik Luar Negeri
Politik luar negeri itu pada dasarnya merupakan “action theory”, atau kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional. Suatu komitmen yang pada dasarnya merupakan strategi dasar untuk mencapai suatu tujuan baik dalam konteks dalam negeri dan luar negeri serta sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitarnya.
b)      Pertahanan
c)      Keamanan
d)     Yustisi
e)      Moneter dan Fiskal Nasional
f)       Agama
Negara menjamin kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama yang dianutnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 1, 2, dan 3
2.      Dalam Menyelenggarakan Otonomi, Daerah Mempunyai Hak
a)      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b)      Memilih pimpinan daerah
c)      Mengelola aparatur daerah
d)     Mengelola kekayaan daerah
e)      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f)       Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g)      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
3.      Dalam Menyelenggarakan Otonomi, Daerah Mempunyai Kewajiban
a)      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c)      Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d)     Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e)      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f)       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g)      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h)      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i)        Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j)        Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k)      Melestarikan lingkungan hidup.
l)        Mengelola administrasi kependudukan.
m)    Melestarikan nilai sosial budaya.
n)      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
o)      Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
a)      Desentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)     Dekonsentrasi
Merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
c)      Tugas Perbantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.