Nama :
Arsandi Arsad
N I M :
S2115019
Jurusan :
Ilmu Pemerintahan
Konsentrasi :
Manajemen Pemerintahan Daerah
Mata Kuliah :
Sistem Pemerintahan Daerah
Dosen :
Kurniawati M. Harifin, S.IP M.Si
“SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH”
A.
Dasar Hukum Mengenai Otonomi Daerah
a)
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
b)
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c)
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
d)
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
NKRI
e)
Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
B.
Wewenang Pemerintah Pusat Dan Daerah
1.
Kewenangan Pemerintah Pusat Mencakup Kewenangan
Dalam Bidang
a)
Politik Luar
Negeri
Politik luar negeri itu pada dasarnya merupakan “action
theory”, atau kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain
untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara pengertian umum, politik luar
negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap,
arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan
nasional di dalam percaturan dunia internasional. Suatu komitmen yang pada
dasarnya merupakan strategi dasar untuk mencapai suatu tujuan baik dalam
konteks dalam negeri dan luar negeri serta sekaligus menentukan keterlibatan
suatu negara di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitarnya.
b)
Pertahanan
c)
Keamanan
d)
Yustisi
e)
Moneter dan
Fiskal Nasional
f)
Agama
Negara menjamin kebebasan bagi setiap warga negara
untuk memeluk agama yang dianutnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing, hal
tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 1, 2, dan
3
2.
Dalam Menyelenggarakan Otonomi, Daerah Mempunyai Hak
a)
Mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b)
Memilih pimpinan
daerah
c)
Mengelola
aparatur daerah
d)
Mengelola
kekayaan daerah
e)
Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah
f)
Mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah
g)
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h)
Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
3.
Dalam Menyelenggarakan Otonomi, Daerah Mempunyai
Kewajiban
a)
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c)
Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d)
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e)
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f)
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g)
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak.
h)
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i)
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j)
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k)
Melestarikan lingkungan hidup.
l)
Mengelola administrasi kependudukan.
m)
Melestarikan nilai sosial budaya.
n)
Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o)
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004
pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan
antara pusat dan daerah yaitu :
a) Desentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Dekonsentrasi
Merupakan pelimpahan wewenang
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu
c) Tugas Perbantuan
Penugasan dari pemerintah kepada
daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.